KeberadaanSurat Keterangan Tanah sebagai surat di bawah tangan sebagai dasar dalam penerbitan Sertifikat diakui dalam Peraturan Pemerintah Nomor. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, walaupun surat di bawah tangan tidak memiliki kekuatan hukum akan tetapi untuk dapat dijadikan sebagai alas hak dalam penerbitan Sertipikat dan dapat memiliki
a Surat Pemyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah yang ditandatangani oleh Pemegang Penguasaan Fisik Bidang Tanah dan bermaterai, disaksikan oleh minimal 2 (dua) orang yang benar mengetahui dan yang dapat dipercaya dan diketahui oleh Ketua RT setempat, dengan bentuk sebagaimana tercantum dalam Lampiran IPasal24[2]: (1) Prinsip dasar pengukuran bidang tanah harus memenuhi kaidah teknis pengukuran dan pemetaan sehingga bidang tanah yang diukur dapat dipetakan, diketahui letak dan batasnya di atas peta serta dapat direkonstruksi titik batasnya di lapangan.
PTSLsendiri dijamin pemerintah untuk kepastian hukum serta perlindungan hukumnya. Surat pernyataan penguasaan fisik yang diketahui 2 orang saksi; Sketsa tanah; Nama dan tanda tangan batas utara, timur, selatan, dan barat petugas akan melakukan pengumpulan data fisik lahan seperti hasil pengukuran bidang tanah, berkas yuridis lainnya
dalampp 24 tahun 1997 pasal 24 ayat 2 dijelaskan terkait dengan surat pernyataan penguasaan fisik (tanah), apakah dasar itu bisa digunakan dalam rangka program PTSL yg ada di Bantul saat ini, mengingat sulitnyanya pelacakan waris yg lain, krn memang tanah itu sudah tidak atau sedang dalam sengketa. apabila diperbolehkan, bagaimana caranya?
3Xfby.